DPD-Presiden Gelar Pertemuan Konsultasi Siang Ini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan mengadakan pertemuan konsultasi dengan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan mengadakan pertemuan konsultasi dengan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/7/2011), siang ini, sekitar pukul 11.00 WIB.
Demikian agenda Biro Pers Kepresidenan RI yang dilansir pagi ini. Acara ini digelar menyambut sidang bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD tanggal 16 Agustus 2011 yang mengagendakan penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Republik Indonesia (RI).
Dalam siaran persnya, Ketua DPD RI Irman Gusman menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga kontrak karya (KK) pertambangan dan ujian nasional (UN) SD/ SMP/SMA sederajat. Pertemuan konsultasi DPD-Presiden merujuk surat Ketua DPD kepada Presiden tanggal 24 Juli 2011 dan surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tanggal 22 Juli 2011.
Menurut Irman Gusman, Sidang Bersama DPR-DPD diamanahi Pasal 199 dan Pasal 268 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya, penyelenggaraan Sidang Bersama DPR-DPD diatur Peraturan Bersama DPR dan DPD yang disahkan tanggal 3 Agustus 2010.“Penyelenggara Sidang Bersama DPR-DPD bergantian oleh DPR dan DPD. Tanggal 16 Agustus 2011 nanti, untuk pertama kalinya DPD menjadi penyelenggara. Ketua DPD bertindak selaku Ketua Sidang Bersama. Tanggal 16 Agustus 2010 lalu, penyelenggaranya adalah DPR,” ujar Irman.
Mengenai revisi UU 32/2004 yang terbagi atas tiga paket (RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Desa), Irman menyatakan, DPD telah menyusunnya dan telah menetapkannya menjadi tiga paket RUU usul inisiatif DPD. Muatannya menyangkut titik berat desentralisasi yang terindikasi terjadi friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antar-pemerintah kabupaten/kota.
Beberapa undang-undang sektoral juga terindikasi mereduksi kewenangan pemerintah daerah. Mengenai pemilihan umum kepala daerah, Ketua DPD menyatakan, hasil kajian dan evaluasinya selama lima tahun menemukan masalah peraturan dan implementasi.
Highlight RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah meliputi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, kualitas calon kepala daerah, partisipasi rakyat agar aktif, sukarela, dan antusias; calon perorangan, netralitas birokrasi, kampanye yang mendorong pendidikan politik serta dana kampanye yang transparan dan akuntabel, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan upaya meminimalkan pelanggaran.
DPD memiliki sikap bahwa pemilihan umum kepala daerah dilaksanakan langsung tapi tidak sepaket dengan pemilihan umum wakil kepala daerah, karena proses pemilihan wakil kepala daerah yang berasal dari birokrat karir melalui DPRD. Dengan pendekatan tersebut, beberapa persoalan tercakup seperti penguatan peran DPRD sekaligus menjadikan DPRD bertanggung jawab menjaga kualitas kepemimpinan eksekutif.
Mengenai revisi UU 33/2004, Ketua DPD menyatakan, karena provinsi dan kabupaten/kota memiliki kemampuan ekonomi dan fiskal yang beragam maka pemerintah pusat harus mengoreksi vertical fiscal gap dan horizontal fiscal gap sesuai pengategoriaan (besar, sedang, kecil). “Revisi UU 33/2004 sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Irman.
Pointers Ketua DPD juga menyinggung KK pertambangan. “Kerjasama ala kontrak karya telah nyata-nyata merugikan negara yang dikeruk kekayaan alamnya oleh perusahaan pertambangan,” ujarnya. Karenanya, alternatif kontrak kerjasama jangan hanya Production Sharing Contract (PSC) yang juga menyengsarakan, terutama masyarakat daerah, tetapi harus diformulasi model kontrak kerjasama yang menjamin kesejahteraan.