Mentan Resmikan Layanan Terintegrasi Perijinan Karantina Online
Mentan Suswono meresmikan layanan terintegrasi perijinan karantina online di kantor JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Penulis:
M. Ismunadi
Editor:
Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono meresmikan layanan terintegrasi perijinan karantina online di kantor JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (4/3/2011). Didampingi Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Banun Harpini, Suswono menekan tombol peresmian.
"Dengan membaca bismilahirrahmannirrahim, saya resmikan sistem perijinan terintegrasi ini. Semoga memberikan manfaat bagi kita semua," ungkap Suswono sebelum menekan tombol peresmian, Jumat (4/3/2011).
Usai peresmian, Suswono bersama rombongan kemudian meninjau kontainer yang ada di kawasan JICT. Suswono yang sebelumnya tiba di kantor JICT dengan mobil dinasnya, RI 24, beralih kendaraan. Duduk di kursi depan, Suswono menumpang bus yang biasa antar-jemput karyawan PT JICT.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Banun Harpini mengatakan penerapan sistem terintegrasi perijinan karantina online dilakukan dalam rangka percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementan.
"Khususnya di pintu nasional utama, yaitu Pelabuhan priok. Selanjutnya menyusul di pelabuhan-pelabuhan besar lainnya seperti Pelabuhan Tanjung Emas, Belawan, dan Makasar," kata Banun dalam sambutannya di kantor JICT, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Banun menjelaskan sistem terintegrasi akan bekerja selama 24 jam. Sistem mengkoneksikan seluruh kantor perijinan di lingkunan Kementan, terutama di tingkat eselon I. Kehadiran sistem ini juga diharapkan memberi manfaat bagi pemohon perijinan pertanian terkait kegiatan ekspor dan impor.
"Dengan sistem ini pemohon dapat memperoleh ijin dari lingkup kerja eselon secara benar, lengkap, dan transparan secara realtime. Dapat juga memantau realisasi perijinannya secara sehingga tidak perlu datang ke kantor unit eselon I masing-masing," ujarnya.
"Nanti masing-masing unit eselon 1 perijinan akan membangun sistem serupa. Sehingga pemohon tidak perlu datang ke unit eselon 1 masing-masing," imbu Banun.