Kamis, 11 September 2025

Ary Muladi Khawatir Putusan MA Anggodo Berimbas Kepadanya

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menggandakan hukuman bagi Anggodo Widjojo mengkhawatirkan Ary Muladi.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menggandakan hukuman bagi Anggodo Widjojo mengkhawatirkan Ary Muladi. Pasalnya, Ary didakwa dengan sangkaan pasal yang sama dengan Anggodo.

"Dia (Ary) khawatir. Apalagi disebut namanya telah melakukan bersama-sama," ujar penasihat hukum Ary yaitu Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/3/2011). Sugeng sendiri menilai putusan kasasi tersebut sangat berlebihan.

Sugeng berharap, putusan kasasi itu tak berimbas bagi kliennya. Pasalnya, dalam kasus ini, posisi kliennya sangat berbeda dengan Anggodo Widjojo.

"Perannya juga berbeda. Yang paling penting kan Ary sudah mencabut keterangan itu. Karena perannya berbeda jangan diposisikan sama," ujarnya.

Ary, menurutnya, tidak terlibat dalam rekayasa kriminalisasi KPK. "Dalam rekaman tersebut kan tidak ada suara Ary. Adanya anggodo, penyidik, pengacara. Justru ini yang seharusnya disidik. Dibongkar lebih lanjut," ujarnya.

Ary juga, lanjut Sugeng, sama sekali tidak menghalang-halangi atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK. "Yang melaporkan pasal 21 (menghalang-halangi dan meriintangi penyidikan KPK) itu saya. Yang dilimpahkan oleh mabes Polri itu kan pasal percobaan penyuapan. Tapi yang melaporkan pasal 21 menghalangi penyidikan itu jelas kami. Itu (laporan) pada tanggal 13 November dengan surat pemberitahuan melaporkan. Jadi tidak mungkin Ary mau melaporkan hal itu kalau dia terlibat," jelasnya.

Bukti lain bahwa Ary tidak menghalang-halangi penyidikan KPK adalah fakta bahwa dirinya menjadi terlapor di Mabes Polri. "Sama seperti Chandra dan Bibit. Jadi bukan sebagai orang yang melaporkan. Dia adalah korban," ungkapnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini