Dirjen Pajak Khawatir 151 Dokumen Perusahaan Bocor
Tim investigasi gabungan dari Polri, PPNS Ditjen Pajak, KPK dan BPKP sepakat melakukan bedah 151 dokumen
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim investigasi gabungan dari Polri, PPNS Ditjen Pajak, KPK dan BPKP sepakat melakukan bedah 151 dokumen perusahaan Wajib Pajak terkait kasus Gayus HP Tambunan di kantor Ditjen Pajak.
Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmani, hal itu dilakukan demi menjaga kerahasiaan perusahaan Wajib Pajak, sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 UU No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. "Kita prinsispnya asas praduga tak bersalah. Ini Wajib Pajak agar kita tidak menutup-nutupi, kami akan transfaran, tapi tetap dalam koridor hukum, sesuai undang-undang yang ada menyangkut kerahasiaan Wajib Pajak. Sehingga bisa terproteksi data-data ini, yang mestinya tidak bisa keluar," kata Fuad dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Pengganti Dirjen Pajak Tjiptardjo ini menambahkan, bahwa pihaknya akan selalu kooperatif dengan penyidik dari Bareskrim Polri, KPK dan BPKP untuk menyelidiki dan menyidik kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan dan dugaan mafia pajak yang ada di lingkungan institusinya. "Kami menyambut baik atas Bareskrim Polri. Tujuannya tidak lain untuk mempercepat, memangkas birokrasi sehingga kita bisa melasakan Instruksi Presiden," imbuhnya.
Dengan adanya perundang-undangan tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan dapat memahami jika proses pengkajian ataupun penelitian dilaksanakan di kantor Ditjen Pajak.
Namun, tim ivestigasi akan menyampaikan ke publik jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana dari hasil penelitian 151 dokumen tersebut. "Kecuali nanti pada saat jika ada indikasi pelanggaran. Kalau itu menyangkut pelanggaran Undang-undang Pajak, maka itu akan diserahkan ke penyidik PPNS Ditjen pajak, pidana umum itu polisi, kalau menyangkut pidana korupsi dan panyelenggara negara tentu akan jadi ranah KPK," ujar Ito.