Kamis, 11 September 2025

Anggota DPRD Lampung Jangan Baca Koran

Anggota DPRD Lampung akan dilarang menggunakan telepon seluler, membaca koran selama sidang paripurna.

Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Tribun Lampung.com, Ridwan Hardiansyah

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG --- Anggota DPRD Lampung akan dilarang menggunakan telepon seluler, membaca koran selama sidang paripurna.

Hal tersebut akan diterapkan setelah DPRD mengesahkan kode etik dan tata beracara anggota DPRD.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Jusni Sofyan. Menurutnya, aturan tersebut merupakan salah satu isi dari draf kode etik dan tata beracara yang dibuat BK.

"Draf akan diparipurnakan pada 1 Februari mendatang. Kemungkinan perubahan draf yang kami ajukan masih bisa dilakukan," kata Jusni, Rabu (26/1/2011).

Selain dilarang menggunakan telepon, anggota juga dilarang merokok, dan membaca koran di dalam ruang sidang paripurna

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini