TKW Terancam Hukuman Mati
Migrant Care Tidak Tangani Kasus Wilfrida
Staf Advokasi Migrant Care, Syaiful Anas, mengatakan LSM Migrant Care tidak mempunyai anggota yang bernama Paul Liyanto.
Penulis:
Harismanto
Migrant Care juga tak pernah menangani kasus Wilfrida Soik, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang terancam hukuman mati di Malaysia karena membunuh majikannya.
Sebelumnya, Paul Liyanto dari LSM Migrant Care, kepada Pos Kupang yang dikutip Tribunnews, pada Kamis (20/1/2011), mengatakan, Wilfrida Soik adalah korban trafficking yang dibawa masuk ke Malaysia pada waktu moratorium.
"Status imigrasi tidak jelas. Tapi diurus secara resmi oleh agen Malaysia, AP Master yang berbasis di Kota Bharu. Dalam satu bulan pindah dua majikan. Ditugas jaga orang tua parkinson," katanya
Wilfrida pernah dipulangkan ke agensi, seperti pusat tahanan. Penempatan kedua hanya 11 hari sebelum Wilfrida stress dan bunuh majikan 60 tahun dengan 44 tikaman.
Parahnya lagi, Wilfrida tidak didampingi saat rekonstruksi oleh polisi. Ia diancam hukuman mati karena membunuh.
"Sidang pertama di pengadilan tidak didampingi oleh KBRI maupun agen yang traffic Wilfrida," ucapnya. (*)