Sidang Gayus Tambunan
Gayus Tambunan Resmi Ajukan Banding
Gayus Tambunan akhirnya mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukum selama tujuh tahun penjara.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Tambunan akhirnya mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukum selama tujuh tahun penjara. Gayus mendaftarkan banding melalui pengacaranya, Junder Tambunan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (24/1/2011). Banding Gayus terdaftar dengan nomor 04/Akta.Pid.2011.
"Saya sudah diberi kuasa. Kita barusan daftarin bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junder saat dihubungi wartawan.
Junder mengatakan kliennya tidak puas atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan hakim untuk menyusun banding. "Kita masih tunggu salinan putusan. Nanti kita pelajari," katanya. Diketahui, Gayus sudah tidak didampingi oleh pengacara Adnan Buyung Nasution.
Pengacara Gayus yang selama ini mendampingi, Saldy Hasibuan mengaku belum mengetahui pendaftaran banding dan pergantian pengacara itu."Dia memang mau banding. Nanti sore kita mau ketemu Gayus. Nanti diklarifikasi dulu," ucapnya.
Sebelumnya, penuntut umum juga resmi mengajukan banding atas putusan hakim itu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf mengakui, penuntut umum sudah resmi mengajukan bandingnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. "Akta banding di PN Selatan oleh JPU pada 21 Januari kemarin," ujar Yusuf dihubungi Senin (24/1/2011).
Putusan Albertina mengundang reaksi dan tanda tanya semua pihak. Pasalnya, Albertina memutus bahwa Gayus terbukti memenuhi semua unsur dakwaan jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi PT Surya Alam Tunggal dan suap ke penegak hukum.
Albertina menimbang, Gayus, tak melakukan pidana sendiri. Ia bekerjasama dengan Andi Kosasih, Arafat Enanie, Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Maruli Pandapotan Manurung, dan Bambang Heru Ismiarso. Vonis Albertina jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.